makalah administrasi pendidikan tentang administrasi personalia
MAKALAH
ADMINISTRASI
PENDIDIKAN
Tentang
ADMINISTRASI
PERSONALIA
Oleh :
KELOMPOK V
ELVI JUNITA : 412. 196
TARMIZI : 412.
250
Dosen Pembimbing
Dra.
nini
JURUSAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM (PAI-A)
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI ( IAIN )
IMAM
BONJOL PADANG
1434 H/ 2013M
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kita semua,
sehingga saya dapat menyelesaikan
makalah yang singkat ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan nilai
dalam proses perkuliahan yang membahas tentang sumber pembelajaran pendidikan
islam.
Salawat beserta salam kita hadiahkan
kepada junjungan kita yakni nabi
Muhammad saw, telah membawa umatnya dari alam kegelapan kealam terang benderang
seperti yang kita rasakan saat ini.
Wassalam
Padang, 31
Oktober 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dengan adanya administrasi yang baik kita dapat mencapai tujuan
usaha kita dengan lebih baik lagi, yaitu lebih efektif dan lebih efisien.
Administrasi ini alat untuk mencapai tujuan yang lebih cepat, lebih berhasil,
lebih hemat dalam penggunaan alat dan biaya. Didalam administrasi personalia merupakan unsur pembantu utama
yang memungkinkan murid berprestasi dalam proses belajar- mengajar. Diantara
anggota personil ada penyusunan tugas dan tanggung jawab.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah tentang administrasi personalia saya batasi
dalam makalah ini, adalah:
1.
Apa
pengertian dari administrasi pendidikan
2.
organisasi
administrasi pegawai sekolah
3.
Apa-
apa saja kegiatan administrasi personalia
C.
Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulis dalam pembuatan makalah ini adalah:
1.
Supaya
orang- orang tahu apa pengertian dari administrasi pendidikan itu
2.
Apa
saja tentang organisasi pegawai sekolah
3.
Mengetahui
apa saja kegiatan- kegiatan administrasi personalia
D.
Manfaat penulisan
Dalam penulisan makalah ini, saya sangat berharap dalam makalah ini
dapat dimanfaatkan oleh pembaca sebagai tambahan ilmu pengetahuan mengenai
administrasi personalia,yang mana selama ini mungkin banyak saja orang yang
belum memahami atau mengetahuinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Administrasi Personalia
Personil dalam arti luas sebenarnya meliputi semua unsur manusia
yang tercankup dalam kegiatan administrasi yaitu: guru, pegawai, dan murid.
Tetapi disini kita gunakan istilah personil hanya untuk golongan para petugas
saja, yaitu guru dan pegawai lainnya.[1]
Setiap kelompok personalia tersebut mempunyai tugas dan tanggung
jawab masing- masing, serta hubungan kerja yang jelas. Kepala sekolah biasanya
dibantu oleh seorang atau beberapa orang wakil kepala sekolah yang
mengkoordinir urusan/ kegiatan belajar mengajar, urusan kesiswaan, urusan
sarana prasarana pendidikan, urusan hubungan sekolah dengan masyarakat. Sedangkan kelompok personalia non
edukatif dipimpin oleh seorang kepala tata usaha.[2]
Administrasi kepegawaian adalah segenap proses penataan yang bersangkut-paut
dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja dan disekolah dengan
efisien, demi tercapainya tujuan sekolah yang telah ditentukan sebelumnya.[3]
Administrasi personalia pendidikan
merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan
dengan sengaja dan bersungguh- sungguh serta melakukan pembinaan serta kontinu
terhadap guru- gurudan pegawai yang ada disekolah atau lembaga pendidikan.
Jadi, dapat pemakalah simpulkan bahwa administrasi personalia itu
adalah orang- orang yang melaksanakan sesuatu tugas, dan untuk mencapai tujuan penyelenggaran
pendidikan sekolah itu dengan baik dan hasil yang diinginkan.
B.
Organisasi pegawai disekolah
Organisasi terdiri dari sejumlah bagian / unsur dengan sejumlah
orang/ petugas yang disusun secara hirarkis dan yang bekerjasama untuk mencapai
tujuan tertentu.
Ciri- cirri adanya
organisasi ialah:
v Adanya pekerjaan yang harus dilaksanakan
v Ada pembagian pekerjaan yang menuntut koordinasi diantara anggota-
anggota kelompok
v Ada unsur- unsur tambahan yang memberikan dinamika kepada
organisasi melalui interaksi tertentu
Berdasarkan pembagian pekerjaan ini, personil sekolah biasanya
dikelompokkan menjadi dua kelompok:
a. Pegawai edukatif, pegawai yang bertanggung jawab dalam kegiatan
belajar- mengajar, baik langsung didalam kelas menangani bidang studi tertentu,
maupun yang tidak langsung sebagai petugas
b. Pegawai non- edukatif yaitu pegawai yang membantu kelancaran
kegiatan belajar- mengajar, sebagai petugas tata usaha dan penjaga/ pesuruh.[4]
Kegiatan administrasi berserta instrumen yang dipergunakan tentang
segala sesuatu yang menyangkut masalah personil sekolah:
1.
Daftar
personil
Daftar
personil memuat identitas atau keterangan lengkap tentang diri pegawai atau
karyawan yang bersangkutan baik itu guru maupun tenaga administrasi.
Disamping itu
setiap personil harus disediakan satu map khusus untuk menyimpan arsip- arsip
atau surat keterangan yang sah, yang mungkin berwujud salinan atau foto copy
yang berhubungan erat dengan masalah kepegawaian.
2.
Daftar
hadir Guru/ karyawan
Kehadiran
guru/ karyawan disekolah adalah suatu hal yang mutlak demi berhasilnya tujuan
pendidikan. Oleh karena itu hendaklah
selalu terkontrol oleh kepala sekolah, daftar hadir ini bagi guru SD mungkin
bersifat harian, artinya setiap hari guru menandatangani daftar tersebut,
tetapi untuk Guru sekolah lanjutan(sekolah menengah) daftar hadir dapat dibuat
berdasarkan jam- jam mengajar.
3.
Daftar
kondite
Daftar
kondite adalah daftar yang berisi penilaian terhadap pegawai yang dibuat oleh
pimpinan atau atasannya, dalam hal ini kepala sekolah membuat daftar kondite
itu berdasarkan penilaian terhadap guru yang menjadi bawahannya.[5]
C.
Kegiatan- kegiatan
administrasi personalia pendidikan
1.
Rencana pengadaan personil
Dalam upaya pengadaan personil pendidikan perlu dilakukan
perencanaan yang matang, berapa jumlah personil yang dibutuhkan serta bidang
keahlian apa yang diperlukan. Hal ini harus disesuaikan dengan kebutuhan-
kebutuhan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Dalam
membuat rencana pengadaan personil tersebut perlu dilakukan kegiatan- kegiatan
sebagai berikut.
a.
Analisis
jabatan
Analisis
jabatan adalah usaha peninjauan terhadap semua jabatan atau pekerjaan-
pekerjaan yang pada suatu lembaga pendidikan. Maksudnya agar dapat diketahui
brapa jumlah personil yang dibutuhkan sesuai dengan jabatan dan keahlian yang
diperlukan oleh lembaga pendidikan tersebut.
b.
Inventarisasi
personil
Inventarisasi
personil adalah pencatatan atau pendaftaran jumlah maupun identitas personil
yang ada.
c.
Pengadaan
personil
Menurut
pasal 16 ayat 1 undang- undang No. 8 tahun 1974 tentang pokok- pokok
kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negri sipil adalah usaha untuk
melakukan pengisian formasi.[6]
Perencanaan
personalia mencangkup jumlah dan jenis keterampilan/ keahlian orang,
ditempatkan pada pekerjaan yang terdapat pada waktu tertentu yang dalam janka
panjang memberikan keuntungan bagi individu dan organisasi.
2.
Penataan, Pengangkatan dan penempatan calon pegawai/ personil
Agar
para personil dapat melaksanakan tugasnya secara tepat dan berhasil
perlu ditata dengan memperhatikan beberapa hal seperti :
a.
Latar
belakang pendidikan, ijazah/ keahliannya, dan interes kerjanya
b.
Pengalaman
kerja( terutama yang diminati atau telah ditekuni)
c.
Kemungkinan
pengemangan atau peningkatan kariernya
d.
Sikap
atau penampilan dan sifat atau kepribadiannya.
Demi suksesnya penataan itu dari pihak administrator/ pimpinan
sekolah hendaknya dapat menyediakan situasi dan kondisi kerja yang layak/
memadai, tentram, aman serta nyaman sehingga para pegawai makin mencintai
pekerjaannya.
Dalam Undang- Undang No 8 tahun 1974 pasal 19 dinyatakan bahwa
pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja,
kesetiaan, pengabdian, pengalaman dan di percaya, serta syarat- syarat
obyektif lainnya.[7]
Kegiatan yang dilakukan dalm pengangkatan dan penerimaan calon
pegawai antara lain:
a.
Pelamar
yang telah dinyatakan atau di tetapkan lulus dapat diterima atau diusulkan
pengangkatannya menjadi calon pegawai oleh pejabat yang berwenang kepada Badan
Administrasi Kepegawaian Negara( BAKN) setelah mendapat persetujuan maka yang
bersangkutan diangkat menjadi calon pegawai dengan mengeluarkan surat keputusan
pengangkatan sebagai calon pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah
yang berlaku.
b.
Penempatan
pegawai/ guru
Penempatan
pegawai merupakan yang tidak mudah dan memerlukan pertimbangan dan pemikiran
yang matang.
Ada
beberapa kesulitan dalam penempatan pegawai tersebut:
1.
Pada
umumnya pegawai memilih tempat bekerja dikota. Dan ingin melanjutkan
pendidikannya kepada jenjang yang lebih tinggi. Disamping dikota tersedia
sarana dan fasilitas untuk berkarya dan karya yang lain yang dapat menambah penghasilan
2.
Dan
pegawai enggan ditempat jauh dari kota, karena sarana dan fasilitas tidak
memadai, sehingga kekurnggan guru didaerah tersebut[8]
3.
Adanya
kecendrungan semakin bnyaknya siswa- siswi yang masuk kesekolah guru yang tidak
sebanding dengan siswanya.
4.
Belum
ada perencanaan yang matang dalam penempatan pegawai/ guru sehingga tidak
terpenuhi jumlah guru sesuai dengan yang dibutuhkan.
5.
Administrasi
kepegawaian yang sangat birokratis, makanya sangat menghambat kelancaran
prosedur pengangkatan dan penempatan guru atau personil pada umumnya.
Untuk mengatasi kesulitan dalam penempatan pegawai/ guru yang
diatas dapat dilakukan hal- hal sebagai berikut :
1.
Penempatan
guru hendaknya didasarkan kepada hasil seleksi yang telah ditetapkan
2.
Disesuaikan
dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan
3.
Jarak
tempat tinggal guru dengan sekolah tidak begitu jauh atau tidak begitu sulit
untuk datang kesekolah.
4.
Perlu
di pertimbangkan jenis kelamin dan status untuk sekolah tertentu
5.
Latar
belakang pendidikan dan pengalaman kerja guru sebelumnya di pertimbangkan.[9]
c.
Penghasilan
/ gaji guru
Berkenaan dengan penghasilan atau gaji yang akan diterima oleh
pegawai perlu diperimbangkan hal- hal sebagai berikut:
1.
Calon
pegawai berhak memperoleh penghasilanatau gaji sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
2.
Pada saat pengangkatan seseorang calon pegawai
sesuai dengan PP No. 6 tahun 1976 pasal 15, calon pegawai dapat memperhitungkan
masa kerjanya kalau bersangkutan telah pernah mengabdi sebagai pegawai sebelum
surat pengangkatannya sebagai pegawai negeri keluar
3.
Hak gaji tersebut mulai berlaku pada bulan
calon peawai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas
v Calon pegawai yang
bersangkutan sudah dianggap nyata melaksanakan tugasnyamulai saat tanggal yang
diperintahkan atasanya
v Surat perintah perjalanan tugas tersebut dalam rangkap 3.
4.
Status
kepegawaian dari pegawai/ guru
v Masa percobaan
Masa percobaan
yang lamanya sekurang- kurangnya 1 tahun dan selama- lamanya 2 tahun
v Pengangkatan sebagai pegawai negeri/ guru negeri
Syarat- syarat
yang harus dipenuhi oleh seseorang calon pegawai untuk diangkat sebagai pegawai
negeri:
a.
Telah
menunjukkan kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945 negara dan
pemerintah
b.
Telah
menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik
c.
Telah
menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas
d.
Telah
memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani[10]
3.
Kenaikan
pangkat, ujian Dinas dan angkat kredit bagi kenaikan jabatan fungsional guru
Ada berbagai jenis kenaikan pangkat, yaitu:
a.
Kenaikan
pangkat reguler, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan pada PNS yang memenuhi
syarat- syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
b.
Kenaikan
pangkat pilihan, diberikan kepada PNS yang memangkupilihan jabatan structural
atau jabatan fungsional tertentu
c.
Kenaikan
pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan pada PNS setingkat
lebih tinggi dari pangkatnya semula
d.
Kenaikan pangkat pengabdian merupakan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi sebagai penghargaan kepada PNS yang telah
mencapai PNS.[11]
4.
Pengembangan karir dan peningkatan mutu tenaga kependidikan
a.
Pentingnya
pengembangan karir
Pengembangan
karir tenaga kependidikan didasarkan atas kemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan
lembaga pendidikan, melalui pengembangan karir tersebut diharapkan:
1.
Mutu
dan antusias guru dalam melaksanakan tugas akan semakin tumbuh
2.
Mutu
pendidikan disekolah akan semakin meningkat
3.
Pelaksanaan
administrasi disekolah akan berjalan baik
4.
Pelaksanaan
bimbingan dan penyuluhan terhadap peserta didik akan semakin baik
5.
Hubungan
antaraguru dengan peserta didik, guru dengan kepala sekolah serta antara
sekolah dengan orang tua murid dan dengan masyarakat akan dapat terpelihara
dengan lebih baik.
b.
Beberapa
aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan karir
Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan karir
tenaga kependidikan, antara lain:
1.
Pemahaman
akan tujuan pendidikan dan pengajaran secara jelas dan konkrit
2.
Kemampuan
untuk memilih bahan pengajaran
3.
Kesanggupan
untuk memahami problem, minat dan kebutuhan dalam proses belajar anak
4.
Kesanggupan
untuk mengorganisasi bahan dan pengalaman belajar yang ada atau yang dipunya
c.
Moral
kerja dan produktivitas kerja
Ada beberapa
faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya moral kerja seseorang:
1.
Faktor
minat atau perhatian terhadap pekerjaan
2.
Faktor
upah atau gaji yang diterima sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan
3.
Faktor
status sosial dari pekerjaan yang bersangkutan
4.
Tujuan
yang mulia atau tingkat pengabdian yang dipunyai oleh pekerjaan tersebut
5.
Faktor
suasana kerja dan faktor hubungan kemanusiaan yang ada pada pekerjaan
bersangkutan
d.
Kesejahteraan
pegawai
Sebagai usaha meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil
tersebut:
1.
Taspen,
diatur dengan peraturan pemerintah No. 9 tahun 1963 dalam ketentuan
tersebutdijelaskan bahwa peserta taspen berhak menerima sejumlah asuransi. Uang
tersebut diterima pada saat peserta taspen tersebut berhenti sebagai pegawai
negeri sipil.
2.
Akses
atau asuransi kesehatan, kegiatan ini diatur dengan keputusan presiden No. 230
tahun 1968 tanggal 15 juli 1968.tujuan dari akses untuk memberikan bantuan
pemeliharaan kesehatan pegawai negeri sipil, penerima pesiun beserta anggota
keluarganya
3.
Dan
juga dapat mengikuti usaha yang dirancang oleh pemerintah dalam usaha
meningkatkan taraf kehisupan pegawai negeri tersebut antara lain dengan memeri
kesempatan kepada pegawai negeri tersebut untuk ikut serta dalam menggerakkan
atau menjadi anggota koperasi pegawai negeri dilingkungan dimana ia berada
e.
Pemindahan,
pemberhentian dan pension
Kepada setiap pegawai negeri sipil diberi kemungkinan untuk dapat
pindah dari satu tempat ketempat lainnyakarena alasan- alasan tertentu.
Kepindahan tersebut ditujukan untuk menjamin pelaksanaan tugas kenegaraan atau
untuk kepentingan kesejahteraanpegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Ada beberapa hal yang terjadinya pemberhetian pegawai negeri sipil
tersebut antara lain:Permintaan sendiri, Mencapai batas usia lanjut, Adanya
peyederhanaan organisasi, Melakukan pelanggaran/ penyelewengan, Tidak sehat
jasmani dan rohani, Meninggalkan tugas, Meninggalkan dunia atau hilang.
Hak pension seorang pegawai diatur dalam undang- undang No. 11
tahun 1969. Pensiun adalah berhentinya seseorang yang telah selesai menjalankan
tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas usia yang
telah ditentukan atau karena menjalankan hak pensiunnya. Batas usia seseoranf
pegawai negeri sipil untuk mendapatkan hak pensiun adalah 56 tahun, batas usia
ini dapat diperpanjang menjadi 65 tahun.
f.
Kode
etik jabatan guru
Kode
etik tenaga keguruan adalah sekumpulan peraturan atau perundang- undang
mengenai etika seorang guru sebagai tenagapendidik yang menandung unsure moral,
etika, adat istiadat, dan kebiasaan.
Kode
etik tenaga keguruan didasarkan pada falsafah pancasila dengan segala azas yang
terkandung didalanya dan undang- undang dasar 1945:
1.
Guru
berbakti untuk membimbing anak didik seutuhnya dalam usaha membentuk manusia
pembangunan yang berpancasila
2.
Guru
memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-
masing
3.
Guru
mengkomunikasikan informasi tentang anak didik dan menghindari segala bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang
4.
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik- baiknya bagi kepentingan anak didik
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
6.
Guru
secara tersendiri atau bersama- sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya
7.
Guru
menciptakan dan memeliharahubungan antara sesame guru, baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan
8.
Guru
secara bersama- sama memelihara,
meningkatkan dan membina organisasi profesi guru sebagai sarana pengabdian
9.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.[12]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Administrasi kepegawaian atau administrasi personalia adalah
segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan masalah memperoleh dan
menggunakan tenaga kerja untuk dan disekolah dengan efisien, demi tercapainya
tujuan sekolah yang telah ditentukan sebelumnya. Dilihat dari aspek penataan
pegawai secara kronologis menurut proses penanganannya aspek itu meliputi cara
penempatan dan penugasan, cara pemeliharaannya, cara pembinaannya, cara
mengevaluasi, dan cara menengani pemutusan dan hubungan kerja.
B.
SARAN
Dalam pembuatan makalah ini, saya mohon bagi para pembaca untuk
memberikan kritikan yang membangun, bukan kritikan yang bisa membuat waktu terbuang, demi kelancaran dan
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Asnawir,
Administrasi pendidikan, Padang: IAIN IB PRESS, 2005
Sabri,
Ahmad, administrasi pendidikan, Padang: IAIN IB PRESS, 2000
Gunawan, ary,
administrasi sekolah, Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2002
RIFAI,
MOH Administrasi dan supervise pendidikan 1, Bandung: JEMMARS,1984
Arikunto,
suharsimi organisasi dan administrasi,Jakarta: CV. Raja wali, 1990
[1] M. MOH RIFAI,
MA, Administrasi dan supervise pendidikan 1, Bandung: JEMMARS,1984 hal
110-111
[2] Prof. Dr. H.
Asnawir, Administrasi pendidikan, Padang: IAIN IB PRESS, 2005. Hal 99
[3] Dr. suharsimi
arikunto, organisasi dan administrasi,Jakarta: CV. Raja wali, 1990,hal
79
[4] M. Moh.Rifai,
M.A, op. cit, hal: 110
[5] Drs. H. Ahmad
sabri, administrasi pendidikan, IAIN- IB Press Padang, 2000. Hal 75-77
[6] Prof. Dr. H.
Asnawir, op. cit, hal 100- 102
[7] Drs. Ary H.
Gunawan, administrasi sekolah, Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2002. HAL 29
[8] Prof. Dr. H.
Asnawir, op, cit, hal 108-109
[9] Prof. Dr. H.
Asnawir, ibid, hal 110-111
[10] Prof. Dr. H.
Asnawir, ibid, hal 112
[11] Drs. Ary H.
Gunawan, op. cit. hal 33-34
[12] Prof. Dr. H.
Asnawir, op. cit hal 139-157
0 Response to "makalah administrasi pendidikan tentang administrasi personalia"
Posting Komentar